Beritabali.com, DENPASAR. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan hukuman lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Badung terhadap
Zaenal Tayeb.
Mantan promotor petinju dunia Chris John, oleh Hakim dijatuji hukuman selama 3,5 tahun. Ketok palu hakim yang diketuai I Wayan Yasa, ini tentu membuat banyak kalangan heran. Karena sebelumnya telah diprediksi bakal mengalihkan kasus ini ke ranah hukum perdata.
Bahkan keputusan yang diterima Zainal Tayeb berbeda dengan Yuri Pranatomo yang sebelumnya diputus bebas oleh majelis hakim PN Denpasar. Majelis hakim menyatakan terbukti bersalah atas kasus memberikan keterangan palsu ke dalam akta otentik.
"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah dan memenuhi unsur-unsur sebagaimana yang diatur dalam Pasal 266 ayat 1 KUHP," sebut hakim secara virtual.
Sebelumnya pihak JPU Kejari Badung mengajukan tuntutan selama tiga tahun penjara. Namun majelis hakim berpendapat lain, dan justru meningkatkan hukuman.