Beritabali.com, DENPASAR. Rencana pemerintah yang akan kembali menerapkan
PPKM Level 3 dikeluhkan sejumlah pelaku pariwisata Bali.
Kebijakan itu diduga akan membatasi kunjungan wisatawan ke Bali. Rencananya kebijakan itu akan berlaku pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Diwawancarai wartawan di sela kunjungannya meninjau hutan mangrove di Denpasar, Kamis (25/11), Terkait sikap itu, Menteri Koordinasi Bidang Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan menjawab dengan santai. Dia tidak sepakat bahwa aturan itu mempengaruhi kunjungan wisatawan domestik ke Bali.
"Ngga juga, tamu baik, kan penuh hotel semua. Sekarang kamu tu ada sedikit dibikin aturan, tapi aman. Atau ngga usah ada aturan, tapi sakit. Pilih mana?," jawabnya kepada seorang wartawan.
Dia menegaskan bahwa penerapan PPKM level tiga menjelang Hari Natal dan Tahun Baru bertujuan melindungi masyarakat.
"Jadi kalau ngga ada aturan, bebas merdeka, bebas merdeka juga sakit itu kena kau," sambungnya kepada wartawan yang sama.
Rencananya, pemerintah pusat akan menerapkan PPKM level 3 sejak 24 Desember 2021 mendatang, hingga 2 Januari 2022. Hal itu telah diatur dal Inmemdagri Nomor 62 Tahun 2021.
Hal itu dibenarkan Sekretaris Satgas Covid-19 Provinsi Bali Made Rentin saat dihubungi Rabu (24/11) secara daring.
Dia mengatakan,
Pemerintah Provinsi Bali tak ada persiapan khusus untuk mengikuti aturan itu.
"Kami laksanakan amanat inmendagri saja, karena sudah sangat rijit dan detail," tegasnya.