Beritabali.com, TABANAN. Sebagai komoditas pertanian yang baru dikembangkan di Bali,
tanaman porang ternyata mendapatkan perhatian khsusus dari masyarakat dan pemerintah daerah.
Bahkan, Pemerintah Kabupaten Tabanan berencana membangun pabrik pengolahan porang di Desa Batungsel, Kecamatan Pupuan, Tabanan telah disetujui oleh Pemerinth Pusat.
Pengerjaannya akan dilakukan mulai tahun 2022 mendatang dengan sumber anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK). Anggaran yang disetujui adalah dengab Pagu sekitar Rp26 Miliar.
Pemkab Tabanan telah melakukan pengajuan RAB ke Pemerintah Pusat lewat Aplikasi Krisna di Pusat pada pertengahan tahun 2021 lalu. Setelah diusulkan, akhirnya disetujui dan akan mulai direalisasikan pada tahun 2022 mendatang.
"Untuk itu (Pabrik Pengolahan Porang di Tabanan) kan baru tahun depan atau 2022," kata Kepala Bapelitbang Tabanan, I Gede Urip Gunawan saat dikonfirmasi, Senin 29 November 2021.
Untuk pengusulannya, kata dia, kemarin sudah dilakukan lewat
Aplikasi Krisna di Pusat. Kemudian mengenai prosesnya sudah masuk ke aplikasi dan kemudian diverifikasi hingga akhirnya disetujui.
"Kalau DAK itu kan pakai aplikasi Krisna namanya. Kalau tidak salah, pagunya sekitar Rp 26 Miliar hingga Rp 28 Miliar," ujarnya.