Beritabali.com, NASIONAL. Sidang perdana dugaan kasus penyalahgunaan
narkoba yang menjerat Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie digelar di
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (2/12/2021) besok.
"Kami sudah menerima jadwal sidang, besok (Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie) di PN Pusat," kata Kepala Kejari Jakarta Pusat, Bima Suprayoga di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (1/12/2021).
Sidang dijadwalkan digelar pukul 10.00 WIB. Namun pelaksanaannya tergantung majelis hakim.
"Jadwalnya jam 10. Nanti itu (pastinya) besok dong itu kan kewenangan PN," ujar dia.
Bima belum bisa memastikan apakah sidang digelar secara virtual atau tetap menghadirkan Nia dan Ardi secara langsung di pengadilan.
"Saksikan di sana dong. Kejaksaan pada prinsipnya akan melaksanakan (sidang), apa yang jadi ketetapan majelis hakim itu keputusan yang berlaku," katanya.