Beritabali.com, NASIONAL. Sehari ditahan di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, I Gede Aryastina alias
Jerinx SID mengajukan penangguhan penahanan oleh kuasa hukumnya Gendo Suardana SH, pada Kamis 2 Desember 2021.
Hal itu disampaikan Gendo kepada awak media. "Ya benar, kami selaku kuasa Hukum JRX mengajukan permohonan penangguhan Penahanan dan atau pengalihan tahanan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, terhadap klien Jerinx," ungkapnya didampingi kuasa hukum M Pilipus Tarigan, SH. MH.
Gendo menegaskan ada 3 surat yang intinya memohon penangguhan penahanan disampaikan kepada Kejaksaan. Yakni surat I Wayan Arjono selaku ayah kandung penggebuk drum grup band SID. Kemudian surat sang istri Nora Alexandra, serta tentunya dari penasehat hukum.
"Jadi ketiga surat itu diterima dengan baik oleh bagian PTSP Kejari Jakarta pusat dan surat ditembuskan ke Kejati dan Kejagung RI," bebernya Kamis 2 Desember 2021.
Diterangkannya ada beberapa alasan pengajuan
penangguhan ini. Yakni kliennya Jerinx merupakan tulang punggung keluarganya. Jerinx dinilai berperan aktif dalam kegiatan sosial, seperti bagi pangan selama Pandemi Covid-19.
"Dia juga Duta Narkoba Badan Nasional Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali," bebernya.
Diungkapkannya, jika Jerinx ditahan bisa menghambat pengabdiannya dalam melakukan sosialisasi dan edukasi bahaya narkoba.
"Selama menjalani proses hukum, Jerinx kooperatif dan tidak mungkin melarikan diri," tuturnya.