Beritabali.com, DENPASAR. Warga binaan Lapas se-Bali menerima
remisi sebagai kado hari raya Natal. Untuk di Bali, seluruhnya ada 238 narapidana atau napi yang menerima remisi.
Bahkan dari 238 napi, ada 26 warga negara asing atau (WNA) yang juga turut menerima remisi. Dikatakan Kepala Kanwil Hukum dan HAM Bali, Jamaruli Manihuruk, bahwa dari 26 napi WNA tersebut, merka berada di Lapas Kerobokan ada 14 orang, Lapas Perempuan Kerobokan 5 orang, Lapas Singaraja 1 orang, dan Lapastik Bangli 6 orang.
Kata dia, SK yang keluar sesuai dengan jumlah yang diusulkan yaitu sebanyak 238 napi di Bali.
“Penyerahan remisi khusus Natal ini adalah hak warga binaan yang diberikan oleh negara, bagi yang telah memenuhi syarat atau berperilaku baik,” kata Jamaruli dalam keterangan persnya.
Dijelaskan bahwa pemberian remisi merupakan amanat Undang-Undang Nomor 12/1995 tentang Pemasyarakatan, tepatnya pada Pasal 14 ayat 1A, dan Surat Edaran dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan perihal Pelaksanaan Pemberian Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2021, tanggal 4 November 2021.
Lebih lanjut, kata dia bahwa dari 238 orang
napi yang mendapat remisi ini, dua orang diantaranya dinyatakan bebas. Keduanya merupakan merupakan warga binaan Lapas Kerobokan.