beritabali/ist/Pemuda Curi Pupuk Petani untuk Beli Rokok.
DOWNLOAD APP BERITABALI.COM
Beritabali.com, NTB.
Muh (27 tahun) warga Desa Sai, Kecamatan Soromandi, Kabupaten Bima ditangkap aparat Polsek Soromandi, Selasa (28/12) sore. Pasalnya, Muh diduga mencuri pupuk sebanyak 7 sak milik warga Desa Sai bernama Mulyadi.
Hasil menjual pupuk curian kemudian dipakai Muh untuk belanja dan membeli rokok. Penangkapan Muh dibenarkan Kapolsek Soromandi, Ipda Zulkifli, Kamis (30/12).
"Pelaku Muh sudah mengakui perbuatannya," ungkap Kapolsek.
Pelaku Muh beraksi bersama rekannya yang juga warga Desa Sai.
“Identitas temannya sudah dikantongi. Sekarang masih dalam pengejaran,” jelas Kapolsek Zulkifli.
Pelaku mencuri pupuk milik Mulyadi di kawasan Kampaso Desa Sai. Dua pelaku mengangkut tujuh sak pupuk yang disimpan korban di gubuk ladangnya sebanyak dua kali. Aksi pertama pada 1 Desember sekitar pukul 16.00 WITA.