Beritabali.com, DENPASAR. Artis senior Ikatan Cinta, Ivanka Suwinda mendatangi Ditreskrimum Polda Bali, pada Senin 3 Januari 2022. Kedatangan Ivanka bersama kuasa hukumnya guna mendesak penyidik menuntaskan proses hukum yang dilaporkanya 3 tahun lalu.
Desakan itu disampaikan Ivanka melalui channel youtube terkait kasus yang menimpa dirinya itu. Dikatakanya, bermula dirinya membeli bidang tanah berikut bangunan rumah. Terdiri dari 2 kavling yaitu kavling 229 dan 230 pada 1996.
Kemudian, tanah dan bangunan dijadikan satu kavling di Blok A Perumahan Pondok Kampial Permai, Badung. Ia membayar tunai secara bertahap dari PT.BLKU sebagai pengembang. Hingga akhirnya lunas dengan bukti kuitansi. Setahun kemudian dia menerima kunci pada 1998.
Namun kata Ivanka, dalam penandatanganan Akta Jual Beli (AJB) di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah yang dijanjikan oleh Pengembang tak kunjung terealisasi. Hingga pada 2019, Ivanka ke Bali untuk melihat rumahnya.
Ia mengaku kaget setelah melihat kondisi fisik rumahnya sudah berubah. Ia pun menanyakan ke notaris Tutik Dana Kusuma (yang melakukan pemecahan SHGB induk).
Akhirnya terungkap bahwa dua kavling tanah miliknya sudah dijual oleh pengembang yakni terlapor HR ke orang lain yakni IWR sebagai pembeli terakhir. Pun AJB dibuat oleh Notaris Ni Wayan Starningsih.
Terkait hal ini, Ivanka mengaku ditawari oleh HR pengganti rumah namun ditolak. Ia tetap ingin mempertahankan rumah lamanya. Merasa dipermainkan, Ivanka melapor ke Ditreskrimum Polda Bali.
Laporan artis senior Ikatan Cinta dibenarkan Kabid Humas Polda Bali Kombes Syamsi, saat dihubungi wartawan, pada Jumat 7 Januari 2022. Ia mengatakan Ivanka melaporkan pengembang bisnis properti HR sesuai Pasal 266 KUHP tentang pemalsuan dokumen dan Pasal 385 tentang penyerobotan tanah pada (13/11/2019).
"Ya kasus ini sudah naik tahap penyidikan di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) pada 4 Desember 2019," bebernya.