Beritabali.com, NTB. EP,
oknum jaksa yang berdinas di Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB dilaporkan ke Polresta Mataram. Pasalnya, EP diduga melakukan penipuan dalam kasus rekrutmen CPNS di lingkup Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) NTB.
Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa dikonfirmasi membenarkan telah menerima laporan korban
penipuan oknum Jaksa dengan inisial EP.
"Korbannya adalah ME, warga Kuripan, Kabupaten Lombok Barat," kata Kompol Kadek Adi, Senin (27/12).
Berawal di rumah dinas Kejati NTB, korban menyerahkan uang muka Rp60 juta kepada oknum Jaksa EP pada pertengahan 2019 lalu. Adapun total korban menyerahkan uang kepada terlapor sebanyak Rp160 juta. Uang itu diserahkan secara bertahap.
Selang sebulan setelah menyerahkan uang muka, terlapor kembali meminta uang Rp 50 juta dengan alasan agar SK cepat diproses dan segera keluar.
Beberapa bulan kemudian terlapor kembali meminta uang ke korban dengan nominal Rp 50 juta, dengan alasan agar korban tidak terlalu banyak bebannya nanti ketika SK sudah keluar.