Beritabali.com, DENPASAR. Dugaan kejahatan asusila menimpa seorang perempuan belia berinisial DNA (13). Perempuan berstatus pelajar itu mengaku diancam dan diperkosa seorang pria yang akrab dipanggil Agung (19) di dalam kamar kos di kawasan
Gang Biawak Pemogan, Denpasar Selatan.
Korban yang tinggal di seputaran Jalan Letda Reta, Banjar Yang Batu Kauh, Dangin Puri Kelod, Denpasar Timur itu melaporkan kejadian ke Polresta Denpasar, didampingi orang tuanya, berinisial LR (42).
Sumber menyebutkan, kasus perkosaan itu disampaikan ke pelapor LR ke petugas kepolisian, pada Selasa, 11 Januari 2022. Dalam keterangannya, pelapor mengatakan anaknya disetubuhi paksa, pada 15 Desember 2021 sekitar pukul 20.30 WITA.
Terkuaknya kejadian ini setelah anaknya DNA pulang larut malam. Sang anak datang sambil menangis menceritakan perihal yang dialaminya ke orang tuanya. Ia pun menceritakan bahwa dirinya diperkosa secara paksa oleh seorang pria bernama Agung.
Perkosaan itu terjadi saat keduanya berada di dalam kamar kos di Gang Biawak Pemogan Denpasar Selatan. Terlapor Agung sendiri diketahui tinggal di Jalan Komuda Tonja,
Denpasar Utara.
"Korban mengaku diancam dan dipaksa untuk berhubungan badan. Pelakunya bernama Agung," bisik sumber, pada Rabu 12 Januari 2022.