Cabuli Siswi di Pemogan, Pelaku Mengaku Suka Sama Suka
Jumat,
14 Januari 2022 |
19:50 WITA
bbn/ilustrasi/Cabuli Siswi di Pemogan, Pelaku Mengaku Suka Sama Suka.
DOWNLOAD APP BERITABALI.COM
Beritabali.com, DENPASAR.
Pria bernama Agung yang dilaporkan mencabuli pelajar berinisial DNA (13) dibekuk unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Denpasar.
Tersangka Agung dibekuk di rumah kosnya di Gang Biawak Pemogan, Denpasar Selatan. Dalam pengakuannya ke penyidik PPA, Agung tidak ada memperkosa DNA tapi hubungan terjalin karena suka sama suka. Berbeda dengan keterangan DNA sebelumnya yang menyebutkan persetubuhan dilakukan dengan ancaman hingga terjadi pemerkosaan.
Dalam penjelasannya ke awak media, Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Denpasar, Iptu Ketut Sidia, membenarkan telah menangkap Agung.
Pria berusia 19 tahun itu dilaporkan kasus perkosaan oleh orang tua DNA yakni LR (42) saat melapor ke Polresta Denpasar, pada Rabu 12 Januari 2022.
"Ya kami sudah menangkap pelakunya," bebernya Jumat 14 Januari 2022.