Beritabali.com, DENPASAR. Setiadjie Munawar (57) yang bergelar Doktor dan mengaku sebagai jaksa ini dijatuhi
vonis oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar selama tiga tahun penjara.
Hukuman yang diberikan hakim, lebih ringan 12 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejari Denpasar.
Majelis Hakim yang diketuai I Putu Suyoga, menyatakan perbuatan yang dilakukan terdakwa dr. Setiadjie Munawar, S.H., M.H secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana “Penipuan”, sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP.
"Mengadili dan menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," ketok palu hakim yang dibacakan secara online.
Untuk diketahui, sebagaimana tertuang dalam dakwaan yang dibacaka Jaksa I Made Lovi Pusnawan,SH menyebutkan bahwa terdakwa dalam menjalankan aksinya dengan mengaku sebagai seorang Jaksa pada korp institusi
Kejaksaan RI.
"Terdakwa telah menggunakan nama institusi Kejaksaan RI dan nama pimpinan di Kejaksaan Agung RI yaitu Jaksa Agung Muda Intelijen untuk kepentingan dirinya sendiri dengan memperoleh sejumlah uang dari orang lain," sebut Jaksa.