Beritabali.com, DENPASAR. I Komang Buda Antara (24), seorang mahasiswa kuliah semester akhir di Fakultas Hukum, hanya terlihat pasrah saat ketuk palu hakim mengganjarnya selama delapan tahun penjara.
Dalam sidang yang digelar secara virtual di PN Denpasar ini, pemuda asal Desa Kesiman, Denpasar dinyatakan terbukti bersalah mengusai narkotika berupa 300 butir tablet Ekstasi dan Sabu seberat 9,83 gram netto. Perbuatan terdakwa sebagaimana tertuang dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Menghukum kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun," putus Hakim Putu Suyoga.
Majelis hakim juga mengganjar hukuman pidana denda kepada terdakwa sebesar Rp.2 miliar yang dapat digantikan dengan pidana penjara selama dua tahun penjara.
Hukuman ini sejalan dengan tuntutan dari JPU Kejati Bali, Jaksa Kadek Topan Adhi Putra. Dimana dalam dakwaannya disebutkan awalnya terdakwa hanya menjadi pelanggan atau pemakai sejak tahun 2020.
Namun lewat setahun, pada 26 Agustus 2021, Joker (DPO) menawari terdakwa pekerjaan mengambil dan menempel sabu.
"Karena terdakwa banyak memiliki utang pembelian sabu dengan Joker, akhirnya terdakwa menyanggupi pekerjaan tersebut," kata Jaksa Topan dalam dakwaannya.