Beritabali.com, KARANGASEM. Mengawali tahun 2022, Satuan Reserse Narkoba Polres Karangasem sedikitnya telah mengungkap 7 kasus tindak pidana Peredaran Gelap dan Penyalahgunaan Narkotika di Gumi Lahar.
Terakhir, pada Kamis (20/01/2022) lalu, jajaran Reserse Narkoba Polres Karangasem meringkus dua orang tersangka asal Kubu, Karangasem diantaranya adalah Komang P alias Gomboh (31) asal Desa Tianyar Tengah diamankan di wilayah Desa Tianyar Tengah dan Wayan K alias Sadra (28) asal Desa Tianyar Barat yang ditangkap di kawasan jalan Ahmad Yani, Subagan, Karangasem.
Setelah mengamankan tersangka, anggota Satnarkoba kemudian melakukan pengembangan, berbekal pengakuan dari tersangka Wayan K, team penyidik berhasil meringkus satu orang tersangka lagi Ketut W alias Rejeng (32) asal Tianyar Barat di wilayah Legian, Kuta, Badung pada Jumat (21/01/2022) yang berperan sebagai orang yang mencarikan narkotika untuk Wayan K.
Tak berhenti sampai di sana, di hari yang sama, setelah mendapat keterangan dari Wayan K, team penyidik kembali bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan satu orang lagi atas nama Nyoman B alias Eben (32) asal jalan Mataram Kuta di kawasan Legian.
"I Nyoman B alias Eben merupakan residivis kasus narkotika dimana sebelumnya sudah 3 kali menjalani pidana di LP Kerobokan dan diduga kuat si Eben ini sebagai bandar narkotika jenis sabhu," jelas Kasat Narkoba Polres Karangasem, AKP. Dewa Gede Oka saat dikonfirmasi, Rabu (26/01/2022).
Sementara itu, dari ke tujuh orang tersangka hasil pengungkapan kasus narkotika sepanjang bulan Januari 2022 ini, Satnarkoba mengamankan barang bukti berupa 11 paket narkotika jenis sabhu dengan berat keseluruhan 35.60 gram netto, uang tunai sebesar Rp. 4.287,000, hp, sepeda motor hingga bong (alat hisap sabu).